Habanusantara.net, Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi (20), seorang mahasiswa asal Aceh Barat.
Dhiaul ditemukan tewas di kamar kosnya di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) dengan luka tusukan di leher dan bahu. Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (20/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh niat pelaku untuk mencuri ponsel korban.
“Pelaku berencana mencuri handphone korban, tetapi takut ketahuan saat korban terbangun, sehingga ia nekat menusuk korban dengan pisau dapur,” ungkap Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
ZF, yang mengenal adik korban, Fidhaul Fuadi, sering menginap di kos tersebut. Pada hari kejadian, pelaku datang ke kos menggunakan motor Fazzio miliknya berwarna hijau tosca.
Hendriansyah (30), anak pemilik kos, sempat melihat pelaku masuk ke kos dengan alasan ingin menemui penghuni kamar.
Namun tak lama kemudian, ZF keluar lagi tanpa membawa apapun. Ternyata, ia telah melakukan aksi nekatnya di dalam kamar korban. Ketika adik korban kembali ke kos beberapa saat kemudian, ia menemukan kakaknya tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap.
Barang bukti yang ditemukan berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh serta motor Fazzio yang digunakan pelaku untuk kabur dari tempat kejadian.
“Rekaman CCTV sangat membantu kita dalam mengidentifikasi pelaku, dan dalam waktu kurang dari sehari, kita berhasil menangkapnya,” tambah Fadilah.
Saat diinterogasi, ZF mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia merasa terpaksa membunuh korban karena panik saat korban terbangun dari tidurnya. Pisau yang ia gunakan diambil dari dapur kos tersebut.
Setelah menusuk korban sebanyak tiga kali—dua kali di leher dan sekali di bahu—pelaku melarikan diri dengan motornya, namun handphone yang hendak ia curi justru tertinggal di kamar kos korban.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencapai lima belas hingga dua puluh tahun penjara.
“Saat ini kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua aspek terungkap secara jelas,” pungkas Fadilah.[]




















