Haba Nusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah membidik calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah dari anggaran yang bersumber dari APBN pada tahun 2022 hingga 2023, dengan nilai total mencapai Rp75.155.543.143.
Ali Rasab Lubis, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan indikasi markup dan penggunaan anggaran fiktif pada belanja keuangan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) BGP Aceh.
Selain itu, terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu melalui kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana tujuan pengadaan.
“Kami sedang melakukan penghitungan pasti mengenai kerugian negara bersama tim auditor,” ujar Ali.
Dalam laporan keuangan BGP Aceh, anggaran tahun 2022 sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp57.174.167.000 menunjukkan indikasi adanya kecurangan yang terstruktur.
Kejati Aceh telah memeriksa lebih dari 200 saksi, termasuk pegawai BGP Aceh serta pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan di seluruh wilayah Aceh. Bukti dari saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat pemberkasan kasus dan mengidentifikasi tersangka secara lebih jelas.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Aceh mencakup kegiatan BGP Aceh di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, yang bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan guru serta tenaga kependidikan lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Namun, anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan diduga malah disalahgunakan, mengakibatkan potensi kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Ali Rasab Lubis juga menyoroti dampak signifikan dari tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan merusak kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan berkualitas,” tambahnya.
Ali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk mendukung langkah Kejati dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.





