Habanusantara.net – Penggunaan perangkat komunikasi seperti Handy-Talky (HT) dan wireless di venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut wajib mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
Penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dapat menyebabkan gangguan atau interferensi pada sistem komunikasi lainnya di sekitarnya, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/9), di Jakarta.
Dwi Handoko menjelaskan bahwa standar pengelolaan spektrum frekuensi radio selama PON XXI Aceh-Sumut telah disusun untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan acara tersebut.
“Demi kelancaran PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut, kita menyusun standar pengelolaan spektrum frekuensi radio selama kegiatan PON,” ujar Dwi.
Penyusunan standar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengamanatkan bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio harus memiliki izin resmi dan menggunakan perangkat telekomunikasi yang sesuai standar teknis.
Dwi menegaskan bahwa perangkat pertandingan dan komunikasi, termasuk HT, wireless microphone, dan perangkat wireless lainnya yang digunakan oleh panitia, harus diatur secara ketat untuk mencegah gangguan antar pengguna.
“Operasional alat atau perangkat pertandingan yang menggunakan spektrum frekuensi radio, serta perangkat komunikasi radio taktis seperti HT dan wireless, harus diatur agar tidak saling mengganggu,” jelasnya.
Panitia Besar PON XXI-2024 Aceh-Sumut sebelumnya telah mengajukan permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Ditjen SDPPI, yang kemudian disetujui dengan penerbitan izin resmi. Izin tersebut bertujuan untuk menjamin penggunaan frekuensi radio yang bebas dari gangguan selama pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024.
Ditjen SDPPI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio, termasuk Balmon Kelas I Medan dan Balmon Kelas II Aceh, juga telah menurunkan tim khusus untuk memantau, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio di setiap venue PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut.
“Siapa pun yang belum memiliki izin tidak diperbolehkan mengoperasikan perangkat yang menggunakan spektrum frekuensi radio di sekitar venue, karena hal itu dapat mengganggu sistem penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut,” tegas Dwi Handoko.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan kesuksesan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut, serta memberikan contoh pengelolaan frekuensi radio yang baik dan transparan bagi acara besar lainnya di Indonesia. ***