Haba Nusantara.net– Dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh dinyatakan lulus uji mampu baca Quran. Uji yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini selesai menjelang zuhur, Rabu, 4 September 2024, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016.*
Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, uji baca Quran bagi kedua pasangan calon diselesaikan oleh tim penguji sebelum waktu zuhur. Hasil uji tersebut kemudian diserahkan kepada pihak KIP untuk diteruskan kepada masing-masing pasangan calon selepas waktu ashar. “Berdasarkan konfirmasi dari tim penguji, keempat calon, baik bakal calon gubernur maupun wakil gubernur, dinyatakan mampu membaca Quran sesuai dengan persyaratan, kriteria, petunjuk teknis, dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016,” kata Agusni.
Agusni menjelaskan bahwa ada tiga aspek penilaian dalam uji mampu baca Quran ini, yakni penguasaan ilmu tajwid, fashahah (kelancaran), dan adab. “Setiap calon yang memperoleh nilai minimal 50 dianggap memenuhi syarat kemampuan membaca Quran,” jelasnya. Penilaian ini, menurut Agusni, dilakukan secara objektif oleh tim penguji yang bertanggung jawab penuh atas penentuan kelulusan para calon.
Agusni juga menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seolah-olah ada calon gubernur yang dibantu kelulusannya oleh KIP. Ia menegaskan bahwa KIP hanya berperan sebagai perantara yang menerima hasil dari tim penguji untuk diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. “Penilaiannya sangat objektif. Setiap calon rata-rata mengenal huruf hijaiyah, sehingga mereka mampu membaca Quran dengan baik. Dengan nilai minimal 50, peserta uji sudah dinyatakan lulus,” tambahnya.
Hasil uji baca Quran ini diserahkan oleh tim penguji kepada KIP Aceh sekitar pukul 17.00 WIB. Kurang dari satu jam kemudian, KIP mengadakan pertemuan dengan tim Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon untuk menyerahkan hasil uji tersebut. “Artinya, di KIP hanya sebagai transit saja,” tutup Agusni.
Dengan kelulusan ini, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi salah satu syarat utama pencalonan dalam Pilkada Aceh 2024 sesuai ketentuan Qanun Nomor 12 Tahun 2016. Hal ini juga diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan isu yang berkembang mengenai proses uji mampu baca Quran[]