Headline

ASN Aceh Ikrar Netralitas Pilkada 2024, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Larangan Politik Praktis

×

ASN Aceh Ikrar Netralitas Pilkada 2024, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Larangan Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net– Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh berikrar untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (26/9/2024). Ikrar ini dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, dalam apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Dalam ikrar tersebut, ASN dari berbagai instansi di Aceh menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam politik praktis, menjaga profesionalisme, dan berfokus pada pelayanan publik selama proses Pilkada berlangsung. “Kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” bunyi salah satu bagian dari ikrar yang dibacakan oleh perwakilan ASN.

Setelah pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Piagam Integritas ASN, dimulai oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, dan diikuti oleh para pejabat lainnya, termasuk para Asisten Sekda dan Kepala SKPA. Penjabat Gubernur Safrizal secara simbolis menyematkan pin dan memakaikan rompi netralitas kepada para ASN, sebagai tanda komitmen mereka untuk tetap netral.

Safrizal menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung secara terbuka calon kepala daerah. “Ikrar ini adalah pelindung bagi ASN yang dilarang terlibat dalam politik praktis,” ujar Safrizal.

Selain itu, Safrizal juga mengimbau agar Panwaslih dan Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN mengenai aturan-aturan terkait politik dalam Pilkada. “Kita harus saling mengingatkan, jangan sampai ada yang melanggar, terutama terkait penggunaan media sosial. Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja tentang Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” pesannya.

Safrizal juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi tegas sesuai keputusan Panwaslih dan Badan Kepegawaian.

**Tag:** Netralitas ASN, Pilkada 2024, Politik Praktis, Safrizal ZA, Ikrar ASN, Pemerintah Aceh, Netralitas ASN Pilkada, Komitmen ASN

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close