Habanusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui program “Jaksa Menyapa”. Bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum bertema “Jaga Desa: Inovasi Kejaksaan RI dalam Mencegah Penyimpangan Dana Desa”.
Acara yang digelar pada Jumat, 2 Agustus 2024 di Banda Aceh ini, disiarkan langsung melalui Radio Nikoya 106 FM dan dipandu oleh Dhika Tobby.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif preventif Kejaksaan RI yang bertujuan memastikan dana desa dikelola dengan benar, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan.