Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Gayo Lues

×

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Gayo Lues

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Gayo Lues. Foto: Humas Polres Nagan Raya

Habanusantara.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meraih sukses dalam menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 11 Mei 2024.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial FS, berasal dari Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut melibatkan kerjasama antara tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya dan Subdit III Jatanras Polda Aceh.

Informasi terkait keberadaan pelaku yang hendak menuju Aceh Barat dengan menggunakan mobil sewaan berhasil didapatkan oleh tim penyelidik.

“Dalam pengembangan kasus, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Tim berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku, dan kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Vitra Ramadani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan sepeda motor yang dicurinya.

“Pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curiannya disimpan di sebuah bengkel di Desa Kuta Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” tambahnya.

Tim Satreskrim Polres Nagan Raya bersama dengan Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues segera bergerak menuju lokasi bengkel untuk mengamankan barang bukti tersebut.

“Sejalan dengan upaya penegakan hukum, kami berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut bersama dengan barang bukti lainnya,” kata Iptu Vitra.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana.

Menurut Iptu Vitra, pelaku FS (26) ternyata merupakan keponakan dari korban, yang sudah tinggal di rumah korban sejak akhir tahun sebelumnya.

“Keberhasilan dalam penangkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” tutupnya.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close