Habanusantara.net – Pj Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, mengapresiasi pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah di seluruh Aceh.
Pendampingan tersebut diadakan dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi wilayah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu 29 Mei 2024.
Rakor tersebut dihadiri oleh Sekda, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dari semua kabupaten/kota di Aceh. Azwardi menyatakan bahwa masih banyak aset pemerintah daerah di Aceh yang belum tersertifikasi, terutama daerah hasil pemekaran yang masih mengalami sengketa aset.
“Kami berharap semuanya pada hari ini bisa mengikuti dengan baik, sehingga proses sertifikasi barang milik daerah bisa cepat selesai,” ujar Azwardi.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa terdapat total 28.152 bidang aset yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh. Namun, hanya 9.302 bidang aset yang telah tersertifikasi, sementara sisanya belum memiliki sertifikat.
Agus mendorong percepatan sertifikasi aset Pemda di Aceh, dengan meminta setiap Pemda menetapkan target jumlah bidang aset yang akan disertifikasi pada tahun ini dan tahun depan.
Dia juga menekankan pentingnya keberadaan fisik aset yang tercatat sebagai milik Pemda, terutama untuk aset kendaraan yang sering kali tidak ditemukan atau hilang.
“Selain sertifikasi aset, hal penting lainnya adalah keberadaan fisik aset tersebut, sebab ada daerah yang asetnya tidak ditemukan ataupun hilang, utamanya aset kendaraan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa aset yang sudah tersertifikasi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, meskipun melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang bisa memberikan kontribusi meskipun kecil.
“Kalau bisa kerja sama dengan pihak ketiga silahkan, walaupun hanya menambah 1 rupiah pendapatan daerah,” tegas Agus.