Habanusantara.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan tersebut. Oleh karena itu, caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024 tanpa harus mundur dari jabatan.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).
Hasyim menambahkan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” jelas Hasyim.
Hasyim pun menegaskan bahwa yang wajib mundur adalah anggota, dan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.
Ini menjadi penegasan resmi terkait status caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, memberikan kejelasan dan ketegasan bagi proses demokrasi di tingkat daerah.