Headline

Bongkar Kasus Korupsi, Kejati Aceh Mulai Panggil Pihak Terkait dengan Pengadaan Ikan Kakap di BRA

×

Bongkar Kasus Korupsi, Kejati Aceh Mulai Panggil Pihak Terkait dengan Pengadaan Ikan Kakap di BRA

Sebarkan artikel ini
Ali Rasab Lubis, Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh
Ali Rasab Lubis, Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh

Habanusantara.net- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi atau penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik yang dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Proyek yang menelan anggaran senilai lebih dari Rp 15 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.

Ali Rasab Lubis, Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, membenarkan dimulainya penyelidikan tersebut.

“Proses penyelidikan dimulai Senin, 6 Mei 2024, dengan pemanggilan berbagai pihak yang terkait dalam proyek tersebut,” ungkapnya.

Tujuan dari pemanggilan tersebut adalah untuk memperoleh keterangan serta dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam pengadaan ini,” tambah Ali Rasab Lubis.

Langkah selanjutnya dalam pengusutan kasus ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan saat ini.

Kasus pengadaan ini mencuat setelah adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh di Aceh Timur.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, turut menyoroti kasus ini, menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Alfian juga menyampaikan harapannya agar Kejati Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kita berharap kasus ini penting sekali menjadi atensi Kejati Aceh untuk memback-up terhadap proses pengungkapan kasus ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan yang diperoleh oleh Kejati Aceh.

Namun, masyarakat Aceh, khususnya yang berada di Aceh Timur, menanti dengan harap penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus ini.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close