Headline

Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi, Salah Satunya ASN

×

Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi, Salah Satunya ASN

Sebarkan artikel ini
Keempat Pelaku Judi Poker Diamankan Tim Satreskrim Polres Langsa foto Ist
Keempat pelaku judi poker diamankan tim Satreskrim Polres Langsa (Foto : Ist)

Habanusantara.net, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus perjudian di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, menyatakan bahwa empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dua di antaranya merupakan pria berinisial S (57) dan I (34), berasal dari Gampong Bukit Suling, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Sedangkan dua lainnya adalah wanita berinisial RW (41) dan S (35), keduanya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial S,” ungkap Rahmad pada hari Minggu, 28 April 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan satu set kartu joker yang digunakan dalam permainan judi.

Rahmad menjelaskan bahwa perbuatan para pelaku ini melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian jenis kartu joker.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut serta pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Langsa.

Diharapkan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
error: