Habanusantara.net – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang pelaku pelanggar hukum Jinayat dengan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kabupaten Simeulue.
Tersangka berinisial ZH (54), yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang gagal duduk di kursi DPRK setempat, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Personil Penyidik dan Penyelidikan (PPA) Sat Reskrim Polres Simeulue dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Pelaku diamankan langsung dikediaman nya oleh unit Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simeulue pada Minggu, 31 Maret 2024 kemarin.