Habanusantara.net— Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan oknum selebgram Aceh dengan inisial CWR atau CB sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpa Yuni Maulida, seorang pelapor.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui perwakilannya, Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, menyampaikan bahwa CB telah dijadikan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 5 Februari 2024. Berkas perkaranya dijadwalkan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pertama pada Senin mendatang.
“Iya, CB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama akan kami serahkan kepada JPU pada Senin mendatang,” ujar Ibrahim dalam keterangannya pada Rabu, 7 Februari 2024.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa CB telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan. Dukungan dari ahli bahasa dan Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Penilaian subyektif dari penyidik menunjukkan bahwa CB tidak ditahan karena sikap kerjasama yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
“Selama proses pemeriksaan, tersangka CB telah menunjukkan kerjasama yang baik, sehingga tidak diperlukan penahanan. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuh Ibrahim[]