Haba Nusantara.net, Seorang oknum wartawan di Sabang, Teuku Indra Yosdiansyah yang dikenal sebagai Popon, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.
Kepolisian Resort Sabang menegaskan bahwa Popon sebelumnya sudah dijadikan tersangka melalui gelar perkara pada 2 Januari lalu.





