Habanusantara.net- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya terhadap dua tersangka lainnya, yakni MAH dan HB, kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
MAH dan HB, yang merupakan wakil kapten kapal dan teknisi kapal, dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan imigran Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Pada Senin, 15 Januari 2024, berkas perkara MA alias Mohammad Amin, yang merupakan kapten kapal, telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Proses selanjutnya, berkas perkara ini akan diteliti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan. “Kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk diproses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mohammad Amin alias MA bersama MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyelundupan ratusan imigran Rohingya dari Cox’s Bazaar, Bangladesh.
Hingga berita ini diturunkan, imigran Rohingya tersebut masih tinggal sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.