Headline

Polisi Amankan Dua Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara .net– Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan organ dan kulit harimau Sumatra, yang masing-masing berinisial KDI dan MHB.

Tersangka KDI, yang ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, berperan sebagai penghubung antara pemburu dan calon pembeli satwa dilindungi tersebut.K

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan KDI bertugas menawarkan satwa lindung dengan jaringan yang dimilikinya, sementara MHB membantu dalam proses penjualan organ dan tulang-belulang harimau Sumatra.

“KDI sebagai perantara, dia tugasnya menawarkan satwa lindung ini dengan jaringan tersebut dan MHB ikut membantu,” ungkap Irjen Pol Achmad Kartiko, Senin 22 Januari 2024.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Dengan cepat merespons informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengejar pelaku yang saat itu hendak membawa barang bukti ke Medan, Sumatera Utara.

“Dari pengakuan mereka, tentu kita lakukan pendalaman untuk kita ungkap jaringan perdagangan dari kasus ini,” tambahnya.

Kedua pelaku ini kini berpotensi dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Mereka menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan perbuatannya yang merugikan keberlanjutan kehidupan harimau Sumatra, salah satu satwa yang dilindungi secara ketat.

Irjen Pol Achmad Kartiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang terlibat dalam kasus ini.[is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close