Habanusantara.net – Aparat kepolisian dari Polsek Banda Sakti berhasil membekuk dua pemuda terduga pelaku kasus narkoba di sebuah gubuk di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita delapan paket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AM alias AY (35), warga Kota Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
Menurut keterangan Kapolsek, pada pukul 18.30 WIB, petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di gubuk tersebut. Polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan AM berada di dalamnya. “Melihat kehadiran polisi, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diciduk dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 1,69 gram,” ujar Kapolsek.
Tersangka AM mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian berhasil menangkap SM (40) yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selain delapan paket sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp900 ribu, dua ponsel Android, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[NZ]