Habanusantara.net – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota se-Aceh untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan sertifikasi terhadap kepemilikan tanah mereka.
Pernyataan ini disampaikannya saat acara penyerahan serentak sertifikat tanah untuk masyarakat dan peluncuran sertifikat tanah digital oleh Presiden RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/12/2023).
Achmad Marzuki menekankan pentingnya penyuluhan yang kreatif, termasuk pemanfaatan media sosial dalam sosialisasi pembuatan dan pendaftaran sertifikat tanah.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran vital dalam menjaga keamanan aset dari potensi ancaman mafia tanah dan mencegah sengketa lahan.
Selain itu, Pj Gubernur menyoroti manfaat sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank guna modal kerja dan usaha.
Ia merinci bahwa program pembiayaan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan peluang baik untuk pengembangan usaha.
Meski demikian, Achmad Marzuki memberikan peringatan untuk melakukan perhitungan dan perencanaan matang sebelum mengambil pembiayaan dari bank.
Dalam penyerahan simbolis, Presiden Joko Widodo menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.371 sertifikat diberikan kepada masyarakat Aceh.
Proses penyerahan dilakukan secara daring bagi sebagian besar penerima sertifikat, dengan beberapa penerima menerima secara langsung sebagai simbolisasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini akan membuat proses pembuatan sertifikat tanah menjadi lebih efektif dan efisien.
Sistem digital ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data, serta melindungi sertifikat dari bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik dapat meminimalisir kesalahan pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah.
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan. Akses ke sertifikat tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, hingga masyarakat di 12 kabupaten/kota dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.[]