Habanusantara.net, UMP(Upah Minimum Provinsi) Aceh tahun 2024 naik sebesar 1,38 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melalui Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023.
Keputusan ini merupakan hasil dari rekomendasi kenaikan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi setelah melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023.
Menurut Akmil Husen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, penyesuaian UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen, mencapai sekitar Rp 3.460.672,- dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666,-.
“Peningkatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023,” ungkap Akmil Husen dalam keterangannya kepada media pada Senin (20/11/2023).
Surat Menteri Ketenagakerjaan ini membahas tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar penetapan UMP.
Akmil juga menyebut bahwa UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dia mendorong agar pengusaha mematuhi struktur dan skala upah di perusahaan, dan melarang pengurangan atau penurunan upah yang telah diberikan oleh perusahaan sebelum keputusan UMP Aceh 2024.
“Perusahaan juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” tegas Akmil.
Penetapan UMP Aceh 2024, menurut Akmil, menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga berwenang di bidang statistik. Pemerintah daerah diwajibkan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.[Is]