Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Tugas 3 Pj Bupati

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Masa tugas tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang semestinya berakhir pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, telah diperpanjang selama satu tahun mendatang.

Perpanjangan masa tugas ini berlaku untuk Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir, Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

Penyerahan SK dari Mendagri kepada ketiga Pj Bupati tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, berharap bahwa ketiganya akan tetap fokus pada program-program yang telah diamanatkan saat mereka dilantik tahun lalu. Mereka diharapkan akan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan selama masa tugas mereka.