Habanusantara.net — Minggu, 8 Oktober 2023, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh secara resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34), menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi, yang menjadikan Abu Laot sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kepala Subdit Siber, Kompol Ibrahim, mengonfirmasi penahanan Abu Laot dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu malam tersebut.
Abu Laot, yang sebelumnya telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober di Cianjur, Jawa Barat, menghadapi tuduhan pencemaran nama baik atas laporan yang diajukan oleh Sayed Muhammad Mulyadi.
Abu Laot kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum lainnya.
Menurut Kompol Ibrahim, setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta terlapor, penyidik melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Oleh karena itu, pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.
Pengadilan menyandarkan tindakan Abu Laot pada Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kompol Ibrahim juga memberikan pesan kepada masyarakat tentang bijaknya penggunaan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, MI alias Abu Laot atau AL telah ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik. Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, dan 1 akun Tiktok serta video yang terkait dengan akun tersebut, dengan nama pengguna @abupayaphasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut adalah karena tersinggung oleh komentar yang dilakukan oleh Sayed Muhammad Mulyadi, yang menyebutkan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.”




















