HeadlinePemerintahan

Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU, Eksploitasi Emas dan Rendam dengan Sianida

×

Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU, Eksploitasi Emas dan Rendam dengan Sianida

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengambil sikap tegas dengan mencabut izin operasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Pernyataan resmi mengenai pencabutan izin ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Keputusan ini diterima oleh Pemerintah Aceh setelah hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh.

“Terhitung mulai hari ini, Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU. Pencabutan ini didasarkan pada hasil audit yang menunjukkan bahwa PT BMU telah melanggar ketentuan IUP yang mereka pegang. Meskipun perusahaan ini memiliki izin untuk menambang bijih besi, dalam kenyataannya mereka melakukan eksploitasi emas dan perendaman batuan yang mengandung emas menggunakan cairan sianida di lapangan,” jelas MTA

Selain itu, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menemukan bahwa PT BMU tidak memiliki setling pond atau kolam pengendapan di wilayah IUP mereka.

Hal ini berarti air limpasan atau run off langsung mencemari perairan umum. Hal ini tidak hanya berpotensi berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi, tetapi juga dapat merusak kelestarian alam dan biota yang ada di daerah tersebut.

Muhammad MTA menekankan bahwa meskipun IUP PT BMU dicabut, perusahaan ini masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara dan daerah selama kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Selain itu, PT BMU juga diharapkan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait ketenagakerjaan, fasilitas yang terhutang akibat pengimporan mesin dan peralatan, serta seluruh kewajiban lain yang belum dipenuhi, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diberlakukan.

Pencabutan izin operasi PT BMU menjadi langkah tegas dari Pemerintah Aceh dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta keamanan masyarakat di Aceh[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close