BeritaDaerah

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerjasama Pengembalian Uang Negara

×

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerjasama Pengembalian Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyaksikan penandatanganan MoU antara Inspektorat dengan Kejari Aceh Besar di Aula Kejari Kota Jantho, Selasa 26 September 2023. Foto: Humas Aceh Besar

Habanusantara.net – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyaksikan penandatanganan MoU antara Inspektorat dengan Kejari Aceh Besar, tentang Pengembalian uang negara hasil temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Aceh ke Kas Umum Pemerintah Aceh Besar, serta tindak lanjut temuan Inspektorat Aceh Besar.

Penandatanganan MoU antara Kajari Aceh Besar dengan Kepala Inspektorat Aceh Besar tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa 26 September 2023 kemarin.

Muhammad Iswanto berharap MoU ini mampu membangun hubungan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

“Kerja sama Ini langkah yang sangat baik dalam rangka membangun hubungan sinergitas antara APIP dan APH, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” harapnya.

Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih ke Kejari Aceh Besar yang selama ini menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Mountala dalam pemulihan tunggakan pelanggan.

“Kejari selama ini telah membantu Pengembalian uang negara dari tunggakan PDAM, kita mengucapkan terima kasih,” katanya.

Kajari Aceh Besar, Basril G., SH., MH mengatakan, MoU yang terjalin tidak terlepas dari arahan pimpinan, selain sebagai bentuk sinergitas APIP dan APH, juga untuk membantu menjawab keraguan OPD pada hal-hal yang bersentuhan dengan aturan hukum.

Kerja sama juga telah terjalin selama ini dengan PDAM terkait pemulihan uang daerah yang tertunggak mencapai Rp 2,3 M lebih. “Ini salah satu bentuk kerja sama yang telah tebangun dalam rangka mengembalikan uang negara,” imbuhnya.

Basril juga mengaku Kejari membuka diri bagi OPD untuk bekerja sama, baik dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman tiga lembaga negara, kemendagri RI, Kejagung RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehingga nota kesepahaman ini mensyaratkan adanya kerja sama ketiga lembaga tersebut dalam penanganan terhadap laporan atau pengaduan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan APIP DAN APH haris bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara atau Daerah.

“Kita harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara,” tutup Inspektur Aceh Besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close