Habanusantara.net- Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan utang yang menjadi beban pada tahun anggaran 2022. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bersejarah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Penjabat Walikota sepakat untuk merumuskan roadmap pelunasan utang yang terinci dan terjadwal.
Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Selasa, 25 Juli 2023. Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan Penjabat Walikota, Amiruddin, tampak bersemangat dalam momen penting ini.
Turut menyaksikan prosesi penandatanganan, Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, Plt Sekda, Wahyudi, dan beberapa pejabat pemko lainnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah berlangsung untuk mencari solusi konkret dalam menyelesaikan utang Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2022.
Roadmap pelunasan utang ini mencakup jadwal pembayaran utang serta sumber anggaran yang akan digunakan untuk mengatasi masalah tersebut.
Tak hanya itu, roadmap ini juga didasari oleh rekomendasi dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sebelumnya, BPK RI telah melakukan konsultasi dengan kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineng pada 26 Juli 2023.
Dengan adanya rekomendasi dari BPK RI, kesepakatan antara DPRK dan Penjabat Walikota menjadi langkah yang terukur dan berlandaskan pada aspek profesional dan akuntabilitas keuangan.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan dengan yakin, “Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, kita bersama Pj Walikota Banda Aceh telah sepakat untuk roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022.”
Langkah berikutnya setelah penandatanganan MoU adalah Penjabat Walikota Banda Aceh, Amiruddin, menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tahap ke II untuk penyelesaian utang. Ini menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menuntaskan utang, terutama yang masih berpiutang pada pihak ketiga.
Amiruddin menyampaikan harapannya agar Perwal tahap ke II segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sehingga pada awal Agustus 2023, pembayaran utang sudah dapat direalisasikan. Dengan roadmap yang jelas dan komitmen bersama, Pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan dapat melunasi utang kepada pihak ketiga hingga 100 persen.
Para pejabat DPRK juga memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan beban utang tahun anggaran 2022. Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh DPRK selama proses tersebut. Dukungan dari dewan kota ini dianggap sebagai faktor penting dalam menyelesaikan masalah utang dengan baik.
Langkah roadmap pelunasan utang 2022 ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi keuangan kota dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh. Dengan adanya kesepakatan MoU dan komitmen bersama dalam menyelesaikan utang, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap persoalan utang yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat diakhiri pada tahun 2023.
Semua pihak berharap langkah-langkah konkret yang diambil pada saat ini akan memberikan dampak positif bagi masa depan keuangan kota dan kesejahteraan masyarakat.




















