Ekbis

SBI Raih 10 Penghargaan dari TOP CSR Awards 2023

×

SBI Raih 10 Penghargaan dari TOP CSR Awards 2023

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) meraih prestasi gemilang dalam upaya keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan dengan meraih sepuluh penghargaan dari TOP CSR Awards 2023.

Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh majalah Top Business sebagai pengakuan atas komitmen SBI dalam meningkatkan kualitas program-program Corporate Social Responsibility (CSR) serta dedikasi pimpinan perusahaan dalam melaksanakan CSR.

 

Acara penghargaan berlangsung meriah di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta.

 

Penghargaan diberikan dalam berbagai kategori, di antaranya Top Leader on CSR Commitment yang diraih oleh beberapa perwakilan SBI. Direktur Utama SBI, Lilik Unggul Raharjo menerima penghargaan atas kontribusinya terhadap komitmen CSR perusahaan.

Penghargaan juga diberikan kepada Direktur Human Capital, Legal & Corporate Affairs SBI, Ony Suprihartono untuk Pabrik Cilacap, Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani untuk Pabrik Lhoknga (dioperasikan oleh anak usaha PT Solusi Bangun Andalas), General Manager Pabrik Narogong, Erwin Halomoan Purba untuk Pabrik Narogong, dan General Affairs & Community Relations Manager Pabrik Tuban, Mochammad Yunani Rizzal untuk Pabrik Tuban.

Selain itu, SBI juga berhasil meraih dua penghargaan bintang tertinggi, yaitu #Star 5 untuk pelaksanaan CSR di tingkat korporasi dan Pabrik Cilacap. Penghargaan #Star 4 diberikan kepada Pabrik Narogong, Pabrik Tuban, dan Pabrik Lhoknga untuk pelaksanaan CSR di masing-masing area.

 

Lilik Unggul Raharjo, Direktur Utama SBI, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk mengutamakan prinsip keberlanjutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan kami adalah memberikan dampak positif dalam setiap proses bisnis yang kami jalankan.”

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Habanusantara.net – Waktu hampir habis! Pemerintah Aceh Besar mengimbau seluruh wajib pajak segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum terkena denda dua persen per bulan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali…

close