4. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar sebagai mitra Pemerintah kabupaten Aceh Besar diharapkan membantu dan mendukung sepenuhnya Bupati Aceh Besar dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan kehidupan adat, mengembangkan dan melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, melaksanakan dan membina nilai-nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, memelihara dan memberdayakan lembaga-lembaga adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar;
5. Segenap lembaga adat dan elemen masyarakat Aceh Besar diharapkan mendukung sepenuhnya setiap upaya pembinaan dan penguatan pelaksanaan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar;




















