BeritaDaerah

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau inventarisasi dan Verifikasi Tanah TKD

×

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau inventarisasi dan Verifikasi Tanah TKD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Aliyadi, melakukan peninjauan lapangan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Banda Aceh - Sigli di Gampong Paya Keureuleh Kecamatan Lembah Seulawah, Jumat (19/5/2023). [Foto/Dok HO Aceh Habanusantara]
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Aliyadi, melakukan peninjauan lapangan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Banda Aceh - Sigli di Gampong Paya Keureuleh Kecamatan Lembah Seulawah, Jumat (19/5/2023). [Foto/Dok HO Aceh Habanusantara]

Habanusantara.net– Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Alyadi SPi MM, melakukan peninjauan lapangan terhadap tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena dampak pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli di Gampong Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, pada Jumat (19/5/2023).

Aliyadi hadir bersama tim TKD Kabupaten Aceh Besar, PPK Tol, PT.HK, Tim TKD Provinsi Aceh, Camat Lembah Seulawah, serta Tim TKD dari Pemkab Aceh Besar. Hadir pula Rahmadaniaty, S.Sos, MM, Kabag Tapem, Rafzan, SH, MM, Kabag Hukum Mustika Arianto, ST, Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong DPM Aceh Besar, Keuchik Gampong Paya Keureuleh, dan Pemilik Tanah.

Aliyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses TKD, yakni peninjauan lapangan untuk inventarisasi dan verifikasi tanah TKD. Setelah peninjauan, tahapan selanjutnya adalah Bupati mengajukan surat permohonan izin persetujuan ke Gubernur untuk mendapatkan izin tanah pengganti TKD.

“Jadi, prosesnya masih panjang sebelum tanah penggantinya dibayarkan kepada pemilik tanah yang nantinya akan menjadi milik Gampong setelah melewati semua tahapan proses,” katanya pada Sabtu (20/5/2023).

Menurut Aliyadi, tanah pengganti untuk TKD milik Gampong Paya Keureuleh yang ditinjau adalah milik Bu Nursyiah dengan luas 4.826 m2, sesuai surat yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Banda Aceh – Sigli, nomor TN.02.06/015415-CL/VII/1225.3, tanggal 20 Juli 2020.

“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A dan B pelaksana pengadaan tanah, serta laporan dari Kantor Jasa Penilaian Publik, terdapat TKD sebanyak 2 bidang,” ungkapnya.

Aliyadi juga menyatakan bahwa dalam proses tukar-menukar TKD untuk Gampong Paya Keureuleh, telah dilakukan proses tukar-menukar dengan mengajukan tanah pengganti atas nama Muzakir Yahya dan Zulkifli Johan. Persetujuan Gubernur Aceh nomor 590/16370 tertanggal 23 September 2021 pun telah diperoleh.

“Akan tetapi, karena satu dan lain hal, proses tukar-menukar tersebut dibatalkan oleh pemilik calon tanah pengganti dengan surat yang tertanggal 2 Januari tahun 2022, yang kemudian diteruskan oleh Keuchik ke Bupati Aceh Besar,” pungkasnya. (**)
Pantau terus perkembangan selanjutnya terkait peninjauan tanah pengganti TKD di Gampong Paya Keureuleh ini. Proses inventarisasi dan verifikasi tanah TKD merupakan langkah penting dalam rangka memastikan bahwa pemilik tanah menerima penggantian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, pihak Dinas Pertanahan Aceh Besar telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tim TKD Kabupaten Aceh Besar, PPK Tol, PT.HK, Tim TKD Provinsi Aceh, serta Camat Lembah Seulawah. Kolaborasi dan koordinasi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan tanah pengganti TKD dan meminimalkan hambatan yang mungkin timbul.

Pemilik tanah, Bu Nursyiah, berharap bahwa proses ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2020, tanah yang ditinjau memiliki luas 4.826 m2. Pemilik tanah berhak menerima kompensasi yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, perlu dicatat bahwa proses tukar-menukar TKD sebelumnya dengan Muzakir Yahya dan Zulkifli Johan telah mengalami pembatalan. Meskipun demikian, langkah-langkah dilakukan untuk memastikan bahwa tanah pengganti yang akan ditentukan nantinya memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

Dalam proses ini, peran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Gubernur Aceh sangat penting. Surat permohonan izin persetujuan akan diajukan oleh Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan terkait tanah pengganti TKD. Setelah tahapan ini diselesaikan, tanah pengganti dapat dibayarkan kepada pemilik tanah dan menjadi milik Gampong Paya Keureuleh.

Masyarakat di Gampong Paya Keureuleh diharapkan terus memantau perkembangan proses ini. Keterbukaan dan informasi yang transparan akan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait tahapan dan hasil akhir dari peninjauan tanah pengganti TKD[is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Sigli. Habanusantara.net Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Wakapolres Pidie, para Pejabat Utama Polres Pidie, serta Ketua…

Daerah

Sigli. Habanusantara.net Kepolisian Resor (Polres) Pidie terus menunjukkan komitmennya dalam melayani dan membantu masyarakat. Senin (29/12/2025). Polres Pidie melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih di Masjid Alue Batee, Kemukiman Alue Batee,…

close