News650

Kejari Terima Uang Pengembalian dari Manajemen PT. PL

Admin
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin (berpeci) dengan barang bukti dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe. (Foto: ist)
A-AA+A++

Habanusantara.net-Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian uang sebesar RP.3,1 Miliar dari Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL), Jumat (5/5/2023).

Uang tersebut diduga hasil korupsi dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang sedang ditangani jaksa.