Habanusantara.net-Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian uang sebesar RP.3,1 Miliar dari Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL), Jumat (5/5/2023).
Uang tersebut diduga hasil korupsi dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang sedang ditangani jaksa.





