“Motif para tersangka adalah untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Kepada para tersangka, AKP Ferdian mengatakan akan dikenakan pasal 16 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas.




















