DaerahHeadline

Jelang Ramadhan, Dua Ratusan Botol Miras Diamankan di Aceh

×

Jelang Ramadhan, Dua Ratusan Botol Miras Diamankan di Aceh

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Miras yang diamankan polresta Banda Aceh [Foto/Is]

“Motif para tersangka adalah untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Kepada para tersangka, AKP Ferdian mengatakan akan dikenakan pasal 16 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Sigli. Habanusantara.net Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Wakapolres Pidie, para Pejabat Utama Polres Pidie, serta Ketua…

close