Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH kepada awak media mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang.
“Sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,”ucapnya.














