Dalam amanat tertulis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang dibacakan oleh Inspektur Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Irdam IM), Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa segenap personel jajaran Polisi Militer TNI wajib menyelenggarakan fungsinya.
Adapun fungsi Polisi Militer, diantaranya penegakan hukum, tata tertib dan disiplin bagi prajurit TNI serta PNS TNI, melalui penggelaran operasi penegakan ketertiban dan operasi yustisi.














