Makmun mengatakan, batas wilayah merupakan sebuah syarat sebuah desa, sehingga jika tidak jelas batas wilayah maka dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
“Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim dan Keuchik sebagai pemerintah di wilayahnya penting, sebagai upaya untuk mengetahui prinsip dasar dan bagaimana menyelesaikan persoalan pertanahan,”imbuhnya.



















