Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga, petugas menemukan 6 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam lipatan celana.
Atas penemuan tersebut, Kopda Fahrizal bersama petugas Avsec membawa tersangka dan barang bukti ke Posko Avsec Bandar Udara Internasional Kualanamu untuk diamankan sementara.
Selanjutnya Kopda Fahrizal Amri, menghubungi pihak Kepolisitan Sektor Bandara Kualanamu dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram kepada pihak Kepolisian Bandara Kualanamu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(akb)














