Berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi RTH pada suatu daerah paling sedikit 30 persen dari total luas wilayah, yang terdiri 20 persen RTH publik dan 10 persen sektor privat.
“Alhamdulillah, Kota Banda Aceh saat ini sudah memenuhi 14,33 persen dari sektor RTH publik. Ini dapat terwujud berkat komitmen bersama pemerintah kota dengan stakeholder terkait serta peran aktif masyarakat,” ujar Sekda Amiruddin.



















