Habanusantara.net-Pejabat Eselon III di Ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo dicopot sebagai Kepala Bagian Umum di DJP Jakarta Selatan. Setelah dicopot, Rafael memilih untuk mengundurkan diri sebagai PNS Pajak. Pengunduran itu disampaikan melalui surat terbuka.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, mulai Jumat 24 Februari 2023,” begitu bunyi surat Rafael yang diterima redaksi, kemarin, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Rafael menyatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia berjanji akan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN. “Dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” imbuhnya.


















