Habanusantara.net,- Polres Lhokseumawe mengamankan pria berinisial MU (42) yang diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap anak berusia 14 tahun dirumahnya di Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe, Minggu (15/1/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, perbuatannya sudang berulang kali dilakukan terhadap korban.