Habanusantara.net, Redelong, Seorang ayah (50) Warga Kabupaten Bener Meriah dibekuk Satreskrim Polres setempat. Ia diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, petugas mengamankan pelaku berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku,” ujar Indra. Kamis (5/1/22).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan pemeriksaan terhadap korban.
“Saat ini kasus sedang ditangani unit PPA satreskrim Polres Bener Meriah, dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.[mdn]




















