Habanusantara.net, Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilaksanakan di diseluruh indonesia termasuk Aceh.
“Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terkait dilarangnya penindakan dijalan tilang manual, kami Ditlatas Polda Aceh sudah mempersiapkan di Propinsi Aceh dengan tilang sistem ELTE,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto saat silaturahmi dengan Wartawan di Kantornya, Jumat (28/10/2022).
Muji mengatakan, Saat ini, Penegakan tilang dengan Sistem ELTE masih dilakukan secara Statis dan Dinamis.
RTMC (Regional Traffice Managemen Center) yang berada di Digedung Ditlantas ini menjadi posko terhadap penegakan hukum dengan ETLe di Aceh.
Kombes Pol Muji mengungkapkan, Sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di 8 Kabupaten Kota di Aceh.
“Yang sudah diterapkan penindakan dengan ETLE baru 2 yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini sudah operasional ditambah dengan 2 ETLE mobile,” ungkapnya.
Mantan Dirpamobvit itu menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE ini, pelanggaran yang terekam oleh CCTV ETLE sangat banyak, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, Safety belt, marka jalan, termasuk boncengan dan tiga, dan anak-anak kecil yang masih dibawah umur,” ungkapnya lagi.
Selama pembelakuan penindakan dengan ETLE ini, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu, kata Muji dilaksanakan di scala periotas dijam-jam tertentu dan waktu tertentu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.[Is/]