Irfandi Ford membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Deli Serdang dengan LP / B / 277/ V / 2022 / SU / RESTA DS,tanggal 24 ,Mei 2022.
Mendapat surat panggilan dari kepolisian, yang diduga terlapor Andre Pringadi Saragih dan Muhammad Sofyan merasa keberatan atas tuduhan pelapor, karena laporannya tidak sesuai fakta yang terjadi di TKP.
“Laporan Irfandii dianiaya di salah satu Diskotik, pada Sabtu 14 Mei 2022 dini hari itu tidak benar,”sebut Andre.
Tak senang diperlakukan demikian, usai pulih dari luka pukulan dan tunjangan dibagian perutnya yang membuat korban opname selama hampir 2 minggu lamanya


















