“Tapi para penjual yang mendirikan bangunan dan kios-kios tidak mengindahkan peringan tersebut,”ujarnya.
Fahmi juga menjelaskan, ini perintah kabupaten yang harus dilaksanakan. Tim gabungan ini terdiri dari Dishub Sergai, pihak Polres Sergai, Satpol PP Sergai, unsur Muspika Perbaungan.




















