Pembongkaran oleh Satpol PP ini didampingi oleh Dishub kabupaten Sergai, Camat Perbaungan, pihak Polres Sergai, pihak PLN Sergai, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk melakukan pengamanan eksekusi bangunan liar.
Camat Kecamatan Perbaungan, Fahmi mengatakan, sebelum pembongkaran ini dilakukan, pemerintah Kabupaten sudah memberikan surat peringatan satu (1) tahun lalu.




















