“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang – undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,”tegas juru bicara PTPN-2 didampingi Kabag Hukum PTPN-2 Ganda Wiatmadja di lokasi kebun sawit Afd III Penara.
Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, jelas keduanya, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028.
“Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN-2,”tutup keduanya.



















