Lebih lanjut, dengan pembinaan dan pengelolaan manajemen kepegawaian di Kota Langsa, tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikatakannya Pemerintah Kota Langsa kembali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan melalui proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
secara terbuka sebanyak 4 ( empat ) orang.
“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dimaksudkan untuk mengisi


















