“Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor KBPPBC TMP B. Kuala Namu Nomor KEP – 335/WBC.02/KPP.MP.07/2021 tanggal 10 Nopember 2021 tentang Penetapan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara senilai Rp. 933.928.000,”terangnya.
Elfi menguraikan, barang yang dimusnahkan terdiri dari telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk teksril, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan dan spare part kenderaan.
Kabid Tindak dan Sidik Bea dan Cukai Sumatera Utara, Ahmad Fatoni mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil dari penindakan Bea dan Cukai Sumut tahun 2019 s/d 2021.



















