Kata Krisna, pemerkosaan berawal pada hari Sabtu 02 Oktober 2021. Saat itu korban sebut saja Mawar (16) diajak tersangka berjalan-jalan di Kota Langsa, hingga pukul 23.00 WIB.
Mawar kemudian dibawa ke pondok atau gubuk tepat nya di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning.
“SS menyuruh Mawar tidur di lantai pondok tersebut, ia terus membuka celana yang digunakan oleh Mawar dan menyetubuhinya,” Ucap Krisna.
Baca juga : Pelaku Pencurian di MRB Yang Viral di Media Sosial di Ciduk Tim Batman Polsek Baiturrahman
Lanjut Krisna, Korban meminta untuk diantar pulang ke rumahnya. Namun Tersangka tidak berani mengantarkannya pulang.
Selanjutnya SS membawa Korban ke Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Lebih lanjut, pada hari Senin 04 Oktober 2021 SS menyerahkan uang sebesar Rp 50.000, dan menyuruh Mawar pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (jumbo). Katanya.
Baca juga : Truk Bermuatan Semen 30 Ton Terjun Ke Jurang
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pemerkosaan terhadap anak-diancam sedikit 150 kali cambuk, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” Katanya[Mdn].
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain


















