Haba Nusantara.net Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa, melaporkan akun FB, Rais Azhari, ke Polres Aceh Timur, Senin ( 5/10/20).
Tim kuasa Hukum dari Yara Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn. M. Asnaullah, SH,I Zaid Al Adawi,. SH tiba di Polres Aceh Timur bersama korban atau pelapor Ridwan Ibrahim sekira jam 11.wib langsung menuju ke ruang SPKT kemudian ke Reskrim Polres Aceh Timur.
Tim kuasa Hukum yang diketuai H A Muthallib Ibrahim, dan korban pemerasan Ridwan Ibrahim, kepada media menyebutkan kasus ini dilaporkan
sehingga kasus ini dilaporkan Ke Polres Aceh Timur denga no laporan :
Reg /16/X/RES.2.5/2020/RESKRIM.
Kami melaporkan kasus ini sudah cukup alat bukti dan saksi, ujar H A Muthallib, Avokat di Aceh.
Lebih lanjut disebutkan lagi, kita laporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur karena klaen kita sudah merasakan nama baik nya dicemarkan nama baik sehingga berdampak kepada keluarga kami, kesimpulan kita laporkan kasus ini ke Polisi, ujar H A Muthallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Sedangkan akun FB yang kita laporkan adalah milik Rais Azhari, juga ajaran kebencian.
Ridwan Ibrahim juga menambahkan kasus ini sebenarnya sudah, lama mua dilaporkan oknum Wartawan ini sudah berulang kali meminta uang dengan alasan macam macam tapi kalau ditanyak apa masalah nya juga tidak bisa dijawab masalah, cuma bucara dengan telpon minta uang atau kami beritakan di media ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kalau tidak dikasih uang akan diberitakan di media onlene, lalu kita tanyak apanya yang diberitakan nanti liat aja, ujar Ridwan lagi.
Tim kuasa hukum dari YARA perwakilan Langsa juga menyebutkan kasus ini akan kita kawal sampai ke pengadilan, tutup H A Muthallib.