Lebih lanjut Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 11 terjaring pelanggar prokes sebanyak 22 pelanggar yang mana 13 pelanggar membayar sanksi denda dan 9 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.



















