Sementara itu, Sekretaris JMSI Aceh, Akhiruddin Mahjuddin, menambahkan, dari 19 anggota perusahaan Pers yang tergabung didalam organisasi ini, beberapa diantaranya, telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, sebagian telah terverifikasi administrasi, dan sisanya adalah berbadan hukun Perusahaan Pers.
JMSI Aceh, sambung Udin, sapaan karibnya, akan terus melakukan pendampingan terhadap perusahaan berbadan hukum Pers, untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers agar memenuhi prasyarat terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.



















