Habanusantara.net, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan lima tersangka dengan 116 gram narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos kepada awak media.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam (25/7/2020) di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar. Disini personel berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terkait dengan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, dimana salah satu tersangka SA (26) warga Peukan Bada menjual sabu kepada tersangka BK (34) yang juga warga Peukan Bada seharga 150 ribu rupiah. Sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam saku celana sebelah kiri yang dipergunakan oleh tersangka BK saat itu,” kata AKP Raja Harahap.
AKP Raja Harahap menjelaskan, awalnya informasi terkait tersangka menggunakan narkotika dari warga yang sudah merasa resah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.





















