Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, dalam amanatnya yang disampaikan Sekda Basyaruddin mengatakan, pelantikan dan sumpah pejabat fungsional pada hari ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan pengambilan sumpah/janji Jabatan Administrasi, Pengawas, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.
Dan lanjutnya, pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja, sehingga Pemkab sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya, ujarnya



















